Selasa, 22 Juni 2010 By: obet

Tak Ada Izin Bagi Hutan Gambut dan Hutan Alami

Pemerintah memutuskan tak akan lagi mengeluarkan izin hutan gambut dan hutan alami mulai tahun 2011. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan izin konversi hutan gambut dan hutan alami tak akan dikeluarkan untuk alasan apapun.

Hal ini disampaikannya di sela pembukaan Bazaar dan Pojok Rakyat Carrefour di Carrefour Lebak Bulus, Senin (31/5/2010). Zulkifli mengatakan peraturan Presiden yang akan menjadi payung hukumnya memang belum dikeluarkan. Namun, arahan Presiden SBY cukup jelas mengantarkan pada penerbitan Perpres nantinya.

"Arahan Pak Presiden jelas, lahan gambut dan hutan alami mau kedalaman berapapun baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan tidak boleh diberikan izin baru," tegasnya.

Arahan Presiden SBY ini dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan pemerintah Norwegia yang akan memberikan bantuan 1 milyar dollar AS untuk mencegah deforestasi dan degradasi lahan gambut di Indonesia. Tuntutan dan bantuan ini diatur dalam penandatanganan letter of intent (LoI).

Saat ini, luas lahan gambut di Indonesia mencapai 18 juta hektar. Penghentian pengeluaran izin juga berlaku untuk perpanjangan izin konversi. Pemerintah tak akan memberikan izin.

Zulkifli juga mengaku sejak menjadi Menteri Kehutanan, sedikitpun dirinya belum pernah mengeluarkan izin untuk konversi di kedua lahan tersebut.  Jika Perspres sudah diterbitkan dan aturan dijalankan, pemerintah daerah harus menurutinya dengan tidak memberi izin apapun untuk konversi kedua lahan ini.

Partisipasi Pemda sangat diharapkan Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya pada masyarakat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tiga Tahap Implementasi Perwujudan kesepakatan akan dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama yang dimulai akhir 2010, Indonesia dan Norwegia akan menyepakati bersama lokasi proyek percobaan di satu provinsi dan mempersiapkan konsep serta capacity building.

"Kita akan lihat dan survei, lalu putuskan dengan pihak Norway. Kami Kementerian Kehutanan mengusulkan Riau, Papua, Kaltim, Lampung dan Bengkulu. Lalu nanti disepakati mana yang dipilih," tambahnya.


Tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan proyek lalu diteruskan ke tahap tiga, yaitu penilaian oleh pihak Norwegia. Jika dinilai baik dan berhasil, maka pihak Norwegia akan mengucurkan bantuan yang dijanjikan. Dana besar ini nantinya akan dikelola oleh semacam lembaga pengelola bantuan asing yang akan dipimpin oleh Kepala Unit Kerja Presiden, Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

"Bagaimana penggunaan dana itu untuk pengembangan hutan itu akan diatur lebih lanjut," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar