Rabu, 12 Januari 2011 0 komentar By: obet

Tips Praktis Membeli Sepeda Gunung

SEPEDA_GUNUNG_MTB
Bersepada selain dapat menyehatkan, juga dapat turut berperan dalam mengurangi polusi udara (global warming). Beberapa pihak berupaya menggalakkan aktifitas ini, baik melalui komunitas Bike To Work (BTW) yang digagas forum independent ataupun Sego Segawe yang digagas resmi oleh Pemkot Yogyakarta (Sepada Kanggo Sekolah Lan Nyambut Gawe = Sepeda untuk sekolah dan Berkerja). Sepeda gunung atau mountain bike (MTB) merupakan salah satu jenis sepeda yang bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut, baik untuk kebutuhan olah raga, sekolah maupun bekerja. Untuk itu dalam pembelian sepeda gunung, sebaiknya anda mendasarkan pertimbangan pada fungsi kegunaan dan medan yang akan dialui. Berikut ini Tips membeli sepeda gunung:


1. Kenali Type Sepeda Gunung
Ada beberapa tipe sepeda gunung yang perlu anda kenali sebelum membeli, Yaitu tipe downhill (DH), Freeride (FR), Dirtjump (DJ), Cross Country (XC) dan All Mountain (AM). Pemilihan tipe sepeda sebaiknya anda sesuaikan dengan jenis aktifitas serta karakter madan yang akan anda tempuh. a) Tipe Downhill (DH) seperti gambar 1 dan 2, dirancang agar dapat melaju cepat, aman dan nyaman dalam menuruni bukit dan gunung. Mampu menikung dengan stabil pada kecepatan tinggi dan selalu dilengkapi suspensi belakang untuk meredam benturan yang sering terjadi. Sepeda DH tidak mengutamakan kenyaman mengayuh karena hanya dipakai untuk turun gunung. Sepeda downhill juga lebih mengacu pada lomba, sehingga selain kekuatan, yang menjadi titik tekan dalam perancangannya adalah bagaimana agar dapat melaju dengan cepat. Untuk menuju ke lokasi, para downhiller tidak mengayuh sepeda mereka namun diangkut dengan mobil. Tipe ini tidak efisien apabila dipergunakan di dalam kota maupun di jalur cross country. b) Tipe Freeride (FR) seperti gambar 3, Dirancang untuk mampu bertahan menghadapi drop off (lompatan) tinggi dan kondisi ekstrim sejenisnya. Bodinya kuat namun tidak secepat dan selincah tipe all mountain (AM) karena bobotnya yang lebih berat. Kurang cocok untuk dipakai jarak jauh. c) Tipe Cross Country (XC) seperti gambar 4, dirancang untuk lintas alam ringan hingga sedang. Didesain agar efisien dan optimal pada saat mengayuh dan menanjak di jalan aspal hingga jalan tanah pedesaan. Biasanya cukup dengan tipe Hardtail (suspensi depan). d) Tipe Dirt Jump (DJ) seperti gambar 5, didesain untuk melakukan aktifitas lompatan-lompatan tinggi dan extreme, seperti halnya sepeda-sepeda BMX. Bentuk frame DJ biasanya berkesan kokoh dan gaya, namun agak terasa berat untuk jalur menanjak. DJ untuk keperluan Cross Country, biasanya dikombinasi dengan menggunakan
Selasa, 11 Januari 2011 0 komentar By: obet

video kampanye bike to campus

 Akhirnya video kampanye bike to campus versi Indonesia telah beredar..
share ya...

6 Mitos Sangat Keliru Mengenai Bersepeda ke Tempat Kerja

1. Naik sepeda terlalu berbahaya
Memang terdapat resiko yang nyata dalam menggunakan sepeda sebagai transportasi.  Sering pesepeda bertabrakan atau ditabrak oleh kendaraan lain. Namun seberapa bahaya bersepeda jika dibandingkan dengan moda transportasi yang lain? Ada fakta menarik yang mungkin anda belum menyadarinya.
Sebuah biro konsultan bernama Exponent (sebelumnya dikenal dengan Failure Group) telah melakukan pengujian keamanan, resiko kecelakaan  dan meneliti berbagai bentuk aktivitas yang kemudian mereka rangkum sebagai angka bahaya. Hasilnya, mereka menyatakan bahwa angka bahaya per sejuta jam berlangsungnya aktivitas adalah 0.26 untuk kegiatan bersepeda, 0.47 untuk berkendara mobil, 1.53 untuk ‘hidup’  (semua penyebab kematian natural), dan 8.80 untuk bersepeda motor. Dengan kata lain, penemuan mereka menyatakan bahwa resiko yang ditanggung ketika bersepeda hanyalah separuh dari resiko mengendarai mobil, bahkan hanya seperenam saja dari resiko yang terjadi ketika kita ‘tetap hidup’.
Mungkin angka diatas hanya sekedar angka, mungkin saja keliru dalam memprediksikan resiko keselamatan seseorang. Studi lain menunjukkan bahwa tingkat kefatalan dari kecelakaan yang melibatkan pesepeda 11 kali lebih parah dari penumpang di dalam mobil tiap kilometer perjalanan. Angka untuk pejalan kaki jauh lebih besar, sekitar 36 kali dibanding berkendara mobil.
Yang bisa kita pelajari dari studi-studi tersebut bahwa kita bisa meminimalkan kefatalan yang mungkin terjadi. Menggunakan pelindung kepala dan tangan, menggunakan lampu sepeda di malam hari, memberi tanda visual yang jelas ketika berganti arah dan mengendarai sepeda di lajur yang sesuai (paling kiri) akan meningkatkan tingkat keamanan dalam bersepeda. Jika kita berlaku sama seperti pengguna jalan lain, yaitu mematuhi aturan lalu lintas, tingkat keamanan yang kita capai akan signifikan.

2. Jarak tempat kerja terlalu jauh untuk ditempuh dengan bersepeda.
Ya, jika rumah dan kantor berjarak lebih dari 20 km mungkin akan memakan waktu dan tenaga terlalu banyak. Namun banyak cara untuk mensiasatinya. Tentukan jarak terdekat yang bisa anda tempuh dengan sepeda, lalu gunakan kedaraan umum ke tempat tersebut, istilahnya mix commuting. Sekarang anda juga bisa menggunakan sepeda lipat yang dapat dipadu dengan moda transportasi lain.
3. Untuk B2W saya bakal mebutuhkan sepeda yang mahal

Keliru besar. Anda harusnya bisa mendapatkan sepeda baru atau bekas yang layak untuk komuter dengan dana 900 ribu rupiah bahkan kurang. Carilah toko sepeda lokal dengan penjual yang ramah dan mengerti kegiatan komuter bersepeda, atau tanyakan teman yang sudah lebih lama bersepeda ke tempat kerja. Jelaskan kondisi jalan yang akan anda lalui dan jarak perjalanan, mereka akan membantu memilihkan sepeda yang sesuai. jangan terjebak membeli yang mahal hanya karena gengsi. Eric Doyne, Public Relation Shimano sempat menyatakan bahwa sepeda “lifestyle” , yaitu yang didesain untuk sehari-hari dan untuk pesepeda kasual adalah pasar yang paling besar dengan pertumbuhan paling tinggi untuk industri sepeda saat ini, jika dibandingkan dengan sepeda balap kelas atas atau mountainbike yang memang dikhususkan untuk kalangan penghobi.
Jika anda baru mulai B2W, carilah sepeda yang fungsional seperti sepeda komuter yang memiliki fender untuk melindungi baju anda dari kotoran, standar samping dan sadel yang nyaman untuk diduduki.

4. Bersepeda tidak bisa membawa barang-barang yang saya butuhkan
Berarti anda memang sungguh keliru. Atau anda menggunakan sepeda dan tas yang salah. Pannier bag dan keranjang sepeda yang bagus, trunk dan banyak lagi aksesories dapat ditambahkan untuk memudahkan anda membawa barang: laptop, baju ganti, kotak makan siang, beberapa buku, map, dan gadget apapun yang biasanya anda bawa. Lihatlah contoh sepeda berikut atau tas ini jika anda masih ragu.

5. Ketika tiba di kantor, kita akan kucel dan bau badan
Jika ini yang anda khawatirkan, silakan segera mandi setelah sampai tempat kerja. Jika tidak terdapat kamar mandi di kantor anda atau kegiatan mandi tidak terakomodasi baik, mandilah di tempat lain di sekitar kantor anda. Sebagai alternatif, anda dapat menggunakan tisu basah atau tisu bayi. Odor no more!

6. Bersepeda menyebabkan impoten pada lelaki.
Memang terdapat kejadian dimana pesepeda serius dapat mengalami disfungsi ereksi temporer bahkan permanen jika duduk berjam-jam pada sadel balap yang tidak sesuai. Namun telah banyak digunakan sadel seperti ini yang dilengkapi alur yang didesain ergonomis supaya tidak terjadi tekanan pada arteri dan syaraf kemaluan. Jika anda masih saja takut, ada juga sadel tanpa ‘hidung’. Selama sadel yang anda gunakan tepat dan sesuai, dan anda tidak berlatih sekeras atlet Tour de France, bersepeda justru mengurangi kemungkinan disfungsi ereksi dibanding tuduhan sebagai penyebabnya. Bersepeda akan membuat penyakit jantung (penyebab utama disungsi ereksi) menjauh dari kita.
sumber: http://b2w-jogja.web.id/category/panduan-bersepeda
Sabtu, 04 Desember 2010 0 komentar By: obet

Baju Design Twitter

 
Pre-Order kaos lucu

Ukuran: S,M, L, XL
Warna kaos: Putih dan Abu-abu (bisa juga pesan dengan warna lain)
Bahan kaos: Cotton Combad
Harga: Rp 60.000 
           Rp 45.000  (belum termasuk ongkos kirim
Tersedia lengan panjang  +Rp 5000
Contact Person: Robby (085710666601)

Kami juga menetrima pesanan kaos sesuai dengan sesign Anda.

Undang-Undang Tentang Sepeda

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Pasal 25
(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

      g. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


 Pasal 45
 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
        b. Lajur sepeda;

Pasal 62
 (1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106

 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.


Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.


Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).