Sabtu, 04 Desember 2010 0 komentar By: obet

Undang-Undang Tentang Sepeda

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Pasal 25
(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

      g. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


 Pasal 45
 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
        b. Lajur sepeda;

Pasal 62
 (1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106

 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.


Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.


Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sabtu, 06 November 2010 0 komentar By: obet

Lima Langkah Untuk mengembangkan Hidup yang Memiliki Tujuan

  • Kiat pertama untuk mencapai hidup yang memiliki tujuan adalah, Eksploitasi Diri.
Temukanlah minat dan bakat yang diminati. Kita tidak dapat menjadi sosok pribadi orang lain ataupun bahkan menirunya. Sulit untuk menjiplak kesuksesan orang lain. Namun dengan mengetahui kekuatan dan sumber daya pribadi, kita sanggup untuk menemukan tujuan hidup kita.
  • Kiat kedua, Determinasi Diri.
Ada sebuah ilustrasi sebagai berikut.
Seorang ingin mengambil permen dari toples kaca. Warnanya yang beranekaragam dan wangi permen sangat menarik perhatiannya. Karena itu ia mencengkram permen sebanyak-banyaknya. Namun apa daya? Tangannya tidak bisa dikeluarkan dari dalam toples. Ia berusaha utnuk mengeluarkannya, tapi tetap tidak bisa.
Lalu, ibunya datang dan memberi nasihat agar ia mengambil beberapa permen saja yang paling disukai. Anak itu gembira. Ia mendapatkan permen kesukaannya dan tangannya pun lepas dari toples itu.

Demikian pula dengan tujuan hidup. Setelah mengetahui apa potemsi pribadi kita, pilihlah beberapa hal yang paling menonjol. Mungkin banyak yang menarik perhatian kita, namun tentukanlah tujuan hidup kita yang sesuai dengan harapan dan cita-cita kita.

  • Kiat ketiga, Aktivasi Diri.
Sebuah pepatah mengatakan, "Knowledge is power but action gets things done." Pengetahuan adalah kekuatan, tetapi tindakanlah yang menyelesaikan suatu karya. Seorang pemimpi hanya sekedar bermimpi bila ia tidak melakukan apa-apa, tetapi seseorang pemenang akan menaggapi semua yang harus dilaksanakan.
Hidup yang memiliki tujuan mendorong kita meraih harapan dengan segenap hati. Kita tidak akan mudah bosan atau putus asa dalam berusaha jika diarahkan oleh tujuan hidup.
  • Kiat keempat, Sinergi Diri.
Sebuah kerajaan akan runtuh jika rakyatnya terpecah belah. Rasa bimbang dan sikap mendua hati merupakan musuh utama dari sebuah tujuan. Kebimbangan timbul karena kita merasa tidak yakin, tidak jelas ataupun tidak mampu. Keragu-raguan harus diatasi dengan data atau fakta yang jelas dan dengan menumbuhkan rasa percaya diri. Sebaliknya, tekad yang utuh akan memampukan kita untuk meraih cita-cita dan memenuhi tujuan hidup. Sebuah tekad lahir dari keinginan dan harapan kuat. Dengan mengelola kekuatan dan sinergi dari pikiran, akal budi dari pikiran, akal budi dan hati nuran, kita sanggup bersikap fokus pada tujuan kita.
  • Kiat kelima, Evaluasi Diri.
Jika kita ingin jujur, hal yang paling sering dihindari adalah sebuah ujian. Kita takut untuk dinilai. Kita sering enggan melakukan evaluasi, karena takut untuk melihat kegagalan. Padahal kita membutuhkan evaluasi dan penilaian agar dapat mengetahui sejauh mana kekurangan atau keberhasilan kita.
Mengadakan evaluasi pribadi secara rutin menolong kita untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemajuan dan pencapaian atas tujuan-tujuan kita.
Apakah aktivitas kita selama ini masih  tetapsejalan dengan visi misi hidup kita.
Mengadakan evaluasi pribadi secara rutin menolong kita untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemajuan dan pancapaian atas tujuan-tujuan kita.
Memenuhi tujuan hidup adalah amanah dan panggilan hidup. Dengan menemukan, menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki, kta mampu memiliki hidup yang berarti. Kehidupan yang memiliki tujan hakiki.
Rabu, 20 Oktober 2010 0 komentar By: obet

UTS hampir tiba

Setelah melalui serangkaian kegiatan perkuliahan, akhirnya sebentar lagi (27 Oktober 2010) akn diadaka Ujian Tengah Semester bagi saya mahasiswa baru di semester 3 yang juga baru bergabung di Fakultas/Departemen.
Semoga sya bisa melewatinya dengan baik dan hasil yang baik. Walaupun sebenarnya saya masih merasa belum siap. Materi belum terserap dengan baik.Sgala persiapan akan segera saya persiapkan walau saat ini masih ada kesibukan di luar kuliah yang cukup menyita waktu.
yes i can!!!
Minggu, 03 Oktober 2010 0 komentar By: obet

Sifat Fisik Kayu

Sifat fisik kayu berbeda dengan sifat fisika kayu. Sifat kayu lebih berhubungan dengan kesan yang diperoleh oleh panca indra kita saat melihat, meraba, membaui, dan lain sebagainya terhadap kayu.

Sifat fisik yang penting untuk pengenalan kayu secara makroskopis, yaitu:
  1. Warna kayu

    Warna kayu adalah warna asli dari kayu (kayu teras), dan dapat dilihat pada goresan/bidang baru yang belum terkena pengaruh air, sinar matahari dan pengaruh luar lainnya dalam waktu yang lama. Warna asli kayu dapat berubah oleh pengaruh tersebut. Selain kekuatan kayu, keawetannya, gambaran seratnya, warna teras juga merupakan salah satu syarat dalam memilih kayu.
    Kayu Gubal umumnya berwarna muda, seperti: putih, kuning, coklat muda; sedangkan kayu teras umumnya berwarna tua seperti:  coklat, coklat kemerahan, hitam, kuning tua dan lain sebagainya.

  2. Kesan raba

    Kesan  raba adalah kesan perasaan keadaan permukaan kayu apabila kita lakukan perabaan pada permukannnya. Kesan raba kayu dipengaruhi oleh struktur sel, kadar ekstraktif dan kadar air pada kayu. Kesan raba pada kayu bisa halus, sedang atau kasar/kasar sekali. Kadang juga didapat kayu yang memiliki kesan raba licin atau berminyak.

  3. Kilap kayu

    Kilap kayu adalah sifat kayu apabila terkena sinar/cahaya dan kemudian mata kita menerima kesan tertentu, misalnya: mengkilap, agak mengkilap dan suram. Adanya ekstraktif pada kayu dapat menimbulkan kesan mengkilap pada kayu.

Sekilas Tentang Ekowisata


Ini adalah sedikit catatan saya mengenai Ekowisata yang saya dapat dari kuliah Rekreasi Alam dan Ekowisata..Mata kuliah yang seru..walau ada dosen yang galak melebihi sangarnya Polwan..
hehehe
Hal yang paling seru adalah saat praktikum ke lapang..saya bersama teman kelompok pergi berwisata ke salah satu tempat wisata pilihan kami untuk kemudian melakukan pengamatan dan wawancara kepada pengelola wisata dan pengunjung serta masyarakat sekitar..Hal ini bisa menjadi masukan kepada kami untuk meninjau baik dan buruknya dalam area wisata yang akan kita bangun nantinya guna pengembangan pariwisata Indonesia..

Ada beberapa tahapan dalam rekreasi:
  1. Tahap persiapan: hal yang perlu dipersiapkan misalnya biaya dan alokasi waktu  yang diperlukan untuk berekreasi..biasanya rekreasi dilakukan pada waktu senggang..
  2. Tahap perjalanan: sebuah upaya kita untuk mencapai tempat rekreasi, hal yang kita lakukan dalam perjalanan menuju tujuan rekreasi..
  3. Tahap beraktifitas: segala hal yang dilakukan di tempat rekreasi..
  4. Tahap pulang: kembali ke daerah asal..
  5. Tahap relokasi: menceritakan kegiatan rekreasi..
Setiap tahap bisa merupakan produk rekreasi. Harus bisa menjadi sebuah peluang bagi yang menjadi penyedia jasa rekreasi..

Adapun prinsip dasar Ekowisata adalah:
  1. Nature Based: Produk berdasarkan potensi alam.
  2. Ecologically sustainable; pelaksanaan dan manajemen berkelanjutan
  3. Environmentally educative; pendidikan lingkungan bagi pengelola dan pengunjung
  4. Bermanfaat bagi masyarakat lokal.
  5. Memberikan kepuasan bagi wisatawan.